Cara Balik Nama Mobil

Sebelum Anda datang ke Samsat, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP pemilik baru atau pemilik mobil saat ini
  2. BPKB asli dan fotokopinya
  3. STNK asli dan fotokopinya
  4. Kuitansi jual beli kendaraan yang telah disertai materai senilai Rp6.000
Setelah Anda mempersiapkan berkas-berkas tersebut, datanglah ke Samsat dengan prosedur sebagai berikut:
  1. Jangan lupa untuk membawa mobil Anda karena setibanya di Samsat, Anda langsung menuju lokasi Cek Fisik. Tidak usah bingung, di sana akan diarahkan secara jelas oleh petugas sehingga Anda hanya perlu mengikuti arahannya.
  2. Setelah Anda memarkirkan mobil di lajur Cek Fisik dan membuka kapnya. Petugas membawa formulir dan melakukan pengecekan fisik mobil, meliputi nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan cara menggosokkan stiker.
  3. Setelah mobil Anda selesai di cek fisiknya oleh petugas, kemudian Anda diberi formulir. Formulir itu, Anda isi data sesuai data mobil di STNK.
  4. Formulir yang sudah diisi data dengan lengkap diserahkan kepada petugas yang ada di loket beserta STNK asli. Setelah itu, tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas (nama yang dipanggil adalah nama yang tertulis di STNK)
  5. Setelah selesai diproses oleh petugas, Anda akan dipanggil untuk diminta mengumpulkan berkas-berkas, meliputi: formulir cek fisik, STNK asli, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, fotokopi KTP pemilik baru, dan Kuitansi ke Gedung Utama yang ada di Samsat.
  6. Selesai berkas-berkas yang Anda serahkan tadi dicek oleh petugas, Anda akan diminta menyerahkan BPKB yang asli. Kemudian tunggu dipanggil oleh petugas lagi (kali ini akan dipanggil sesuai dengan nama pemilik mobil yang baru).
  7. Kemudian setelah Anda dipanggil ambil berkasnya kembali dan serahkan ke loket yang akan mengurusinya (bisa Anda tanyakan ke petugas, loket mana yang harus dituju karena di tiap wilayah bisa berbeda-beda). Dan tunggu dipanggil lagi oleh petugas.
  8. Selanjutnya setelah Anda dipanggil oleh petugas, ambil berkasnya kembali, dan serahkan ke loket awal. Nantinya Anda akan diberikan lembar tagihan yang harus dibayarkan untuk biaya balik nama.
  9. Bayarlah biaya tagihan sesuai dengan nominal yang tertera di lembar tagihan. Jika ternyata Anda belum membayar pajak, maka Anda akan diminta membayar pajak tersebut saat itu juga. Lalu tunggulah, petugas akan memproses pembayaran balik nama mobil Anda.
  10. Setelah melunasi tagihan pembayaran balik nama mobil Anda, Anda akan mendapatkan cap lunas dan tanda terima dari berkas-berkas yang Anda kumpulkan tadi. Kemudian STNK Asli dengan Nama Baru Anda selesai dibuat. Selanjutnya, Anda harus mengurus BPKB dengan nama baru ke Polda setempat.
  11. Jangan lupa untuk menyimpan berkas dan cap pelunasan pembayar, untuk jaga-jaga saja jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Nah begitulah kurang lebih cara atau prosedur bagaimana mengurus balik nama mobil. Mungkin tidak secara keseluruhan sama di tiap wilayah, tapi paling tidak itulah gambaran prosedur yang harus Anda lakukan jika Anda ingin mengurus balik nama mobil Anda. Mudah bukan? Anda hanya harus sabar mengikuti prosedurnya satu persatu. Tetapi dengan mengurus balik nama sendiri, itu berarti Anda tidak lagi memerlukan calo sehingga Anda bisa menghemat pengeluaran uang Anda. Setidaknya jika terlihat cukup rumit, Anda hanya perlu mengikuti prosedurnya, tahapan-tahapannya nanti akan diarahkan oleh petugas, jadi Anda hanya tinggal mengikutinya saja. Selamat mencoba!

Komentar